GELORA.CO - - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (7/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah atas tersangka TN alias AN dan kawan kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia dalam keterangannya dikutip Rabu (8/5/2024).
Saksi yang diperiksa adalah YG selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Selanjutnya, EDW selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT RBT, BTI, Trimitra, PT Tinindo Internusa.
Saksi lainnya yakni, NR dan RH selaku tim evaluator PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Sementara 1 saksi yang diperiksa dari pihak swasta yaitu berinisial LA alias ACW.
Sebelumnya, kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah tbk, tahun 2015 hingga 2022 pada Jumat, (26/4/2024).
Lima tersangka itu adalah Hendry Lie alias HL, FL, SW, BN dan AS. Dalam pengungkapannya diketahui HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN. Sementara FL selaku Marketing di PT yang sama.
Untuk tersangka SW, BN dan AS merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabat yang berbeda.
Dari penyidikan Kejagung, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel itu menerbitkan hingga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP walau tak memenuhi syarat.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, Sabtu 27 April 2024.
Lalu untuk tersangka HL dan FL berperan membentuk dua perusahaan boneka dengan kedok penyewaan alat peleburan timah. Modus itu dilakukan keduanya guna menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Dimana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ucap dia
Sumber: tvOne