Teman Pegi Berbondong-bondong Beri Kesaksian, Angkat Bicara soal Kasus Vina Cirebon, Benarkah Itu Pegi yang Ditangkap Polisi?

Teman Pegi Berbondong-bondong Beri Kesaksian, Angkat Bicara soal Kasus Vina Cirebon, Benarkah Itu Pegi yang Ditangkap Polisi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kasus Vina Cirebon terus menarik perhatian publik setelah teman-teman Pegi berbondong-bondong memberikan kesaksian dan membela rekannya tersebut. 

Kasus Vina Cirebon ini semakin rumit dengan pernyataan dari Pegi dan beberapa saksi yang menimbulkan berbagai spekulasi tentang kebenaran di balik penangkapan Pegi oleh polisi. 

Kasus Vina Cirebon dibahas dalam acara jumpa pers Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan oleh tvOneNews. 

Kasus Vina Cirebon mendapat perhatian dari Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang pernah menjabat sebagai Wakapolri periode 2013-2014. 

 Menurut Oegroseno, masyarakat harus memahami bahwa ada lima alat bukti yang sah dalam proses hukum terkait kasus Vina Cirebon: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

 Kasus Vina Cirebon ini menjadi sorotan karena Oegroseno menekankan bahwa jika seseorang sudah dianggap sebagai tersangka, keterangan yang diberikan dalam penyidikan tidak perlu dipaksa keluar pada tahap awal, tetapi bisa disampaikan nanti di persidangan. "Jadi, apa yang dikatakan Pegi ya mungkin bisa benar, bisa tidak. 

Itu nanti terserah di pengadilan," ujar Oegroseno, menyoroti pentingnya mematuhi prinsip-prinsip hukum yang ada dalam kasus Vina Cirebon. 

Kasus Vina Cirebon ini semakin menarik perhatian setelah Polda Jawa Barat merilis informasi mengenai kasus tersebut, dan Pegi membantah keterlibatannya serta menyatakan tidak mengenal korban, Vina dan Eki. 

Kasus Vina Cirebon juga menjadi perhatian Oegroseno yang menegaskan pentingnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam, seperti yang pernah dilakukan dalam kasus besar lainnya. Kasus Vina Cirebon ini, menurut Oegroseno, mirip dengan kasus tahun 1999, ketika ada pembunuhan tiga anggota United Nations di Belu Atambua. 

Kasus Vina Cirebon memerlukan tindakan serupa di mana Kapolri membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai ahli untuk memastikan penyidikan berjalan dengan baik dan transparan. "Sama dengan tahun 1999, ketika ada pembunuhan tiga anggota United Nations di Belu Atambua. 

Saat itu, Kapolri membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai ahli untuk memastikan penyidikan berjalan dengan baik dan transparan," jelas Oegroseno. 

Dia juga menyarankan agar tim khusus yang dibentuk mencakup berbagai ahli dari forensik, psikologi, dan anggota Propam untuk memastikan bahwa tidak ada penyidik yang lalai dalam tugasnya terkait kasus Vina Cirebon. 

Kasus Vina Cirebon ini, menurut Oegroseno, memerlukan dokumentasi operasi khusus kepolisian untuk memastikan kasus ini diselidiki dengan serius dan menyeluruh.

 "Kasus Vina Cirebon ini ujian integritas Polri di mata masyarakat dan dunia," tambahnya, seraya mendesak Kapolri untuk segera membentuk tim khusus yang bisa bekerja intensif hingga kasus ini terungkap. Kasus Vina Cirebon juga mendapat perhatian dari ahli hukum pidana, Akhyar S., yang setuju dengan pandangan Oegroseno. 

Kasus Vina Cirebon ini perlu ditangani dengan instruksi langsung dari Kapolri untuk membentuk tim khusus yang memiliki daya dobrak yang kuat dan tidak terhambat oleh birokrasi.

 "Kasus Vina Cirebon ini taruhannya adalah penegak hukum kita. Kasus ini perlu diselidiki secara komprehensif agar kebenaran materiil dapat diungkap," tegasnya. 

Kasus Vina Cirebon ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak bisa dianggap remeh. Kasus Vina Cirebon memerlukan investigasi yang mendalam dan tim khusus untuk memastikan bahwa setiap detail diperiksa dan keadilan ditegakkan. 

Kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih menjadi tanda tanya yang harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan adil

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita