GELORA.CO - Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga menyambi menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa mengatakan, oknum ASN yang ditangkap polisi Polda Sulawesi Selatan itu berinisial RS.
"Telah diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS. Berdasarkan hasil pengungkapan, kami simpulkan modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembelian dan penjualan berupa narkotika jenis sabu," kata Fajri, Rabu (1/5).
Fajri menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari polisi menerima informasi ada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Adapun pelaku sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga polisi terpaksa mengambil barang haram seberat empat gram itu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu-sabu itu hanya kepada orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
"Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua," sebut Fajri.
Keuntungan yang diperoleh pelakiu diperkirakan mencapai Rp 1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp 4 juta.
"Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600," katanya.
Informasi diperoleh bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.
"Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, bersangkutan kami akan sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Mengenai dengan pengembangan kasus dimana tersangka memperoleh barang terlarang itu, kata Fajri menambahkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman serta menggali informasi dari pelaku
Sumber: tvOne