Pengacara Vina Panggil Jokowi, Kecewa Dua DPO Pembunuhan Dihapus Polisi: Nggak Bisa Ini, Bapak Presiden Harus Turun

Pengacara Vina Panggil Jokowi, Kecewa Dua DPO Pembunuhan Dihapus Polisi: Nggak Bisa Ini, Bapak Presiden Harus Turun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tim kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti kecewa berat setelah polisi mengumumkan menghapus dua nama tersangka DPO pembunuhan menjadi hanya Pegi alias Perong. 

Sebelumnya, di dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, polisi mengumumkan ada tiga tersangka DPO yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

 Tiba-tiba pada konferensi pers yang diselenggarakan Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) polisi menghapus dua nama yakni Andi dan Dani. 

Hal ini berarti tersangka pembunuhan Vina ada 9 orang termasuk Pegi alias Perong. Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum keluarga Vina ungkap kekecewaannya. 

Diwakili oleh Putri Maya Rumanti, tim kuasa hukum keluarga Vina telah berupaya untuk bertanya ke Polda Jabar mengenai penghapusan dua DPO ini.

 "Statement dua DPO dihilangkan, lalu siapa? Apakah iya? Di dalam BAP kan sudah jelas peranan masing-masing dari dua orang itu juga, kenapa dihilangkan?" kata Putri, ditemui wartawan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

 Ia pun mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas dihilangkannya dua nama DPO itu. "Ini yang harus tanggung jawab siapa? Berarti Pak Jokowi harus turun ini, Bapak Presiden harus turun ini. 

Nggak bisa ini perkara dihilangkan begitu saja. Kami nggak mau," kata dia menambahkan. Putri mengungkapkan pihak pengacara telah bertanya mengenai hal ini kepada pihak Polda Jabar. 

Namun, ia tak mendapatkan jawaban jelas mengenai penghapusan dua DPO secara mendadak tersebut. 

Dirinya menjelaskan, di dalam BAP yang dimiliki polisi sudah jelas peran dari dua nama DPO yakni Dani dan Andi. Jika tiba-tiba dihilangkan, menurutnya hal itu adalah hal yang sangat aneh. "Dalam BAP itu kan sudah ada. 

Apakah peranan-peranan itu dalam BAP bisa dihilangkan?" kata dia lagi. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Pegi alias Perong saat dirinya sedang bekerja di Bandung sebagai kuli bangunan. 

Setelah menangkap Pegi, polisi kemudian diharapkan bisa segera menangkap dua DPO lainnya sesuai yang sudah dirilis oleh kepolisian termasuk ciri fisiknya. 

Meski demikian, di dalam konferensi pers kasus pembunuhan Vina dan Eky, polisi meralat bahwa DPO hanya satu sehingga sosok Dani dan Andi adalah fiktif

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita