109 Ton Emas Dicap Antam yang Diusut Kejagung Ternyata Diproduksi PT Antam

109 Ton Emas Dicap Antam yang Diusut Kejagung Ternyata Diproduksi PT Antam

Gelora News
facebook twitter whatsapp
109 Ton Emas Dicap Antam yang Diusut Kejagung Ternyata Diproduksi PT Antam

GELORA.CO -
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara soal skandal 109 ton emas dicap logo Antam secara ilegal. Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan 109 emas ton yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sudah beredar di masyarakat bukan emas palsu, tapi asli.

PT Antam, kata dia, menjamin kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). 

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Alkadrie dalam keterangan resmi, Jumat (31/5).
 
Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.

"Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan," terangnya.

Modus Emas Cap Antam


Sebelumnya Dirdik Kejagung Kuntadi mengatakan emas milik pihak swasta, ternyata secara ilegal dicap dengan logo LM Antam, kemudian diedarkan. "Melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (31/5). 

Para pelaku dalam kasus ini adalah dari internal PT Antam, yakni selaku General Manajer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPPLM PT. Antam periode 2010 hingga 2021.
Mereka adalah:

TK menjabat periode 2010-2011;
HN menjabat periode 2011-2013;
DM menjabat periode 2013-2017;
AH menjabat periode 2017-2019;
MAA menjabat periode 2019-2021; dan
ID menjabat periode 2021-2022.

Mereka ini diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka mengecap emas swasta dengan logo LM Antam.

Padahal, kata Kuntadi, pelekatan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek itu merupakan hak eksklusif PT Antam.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Kuntadi.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita