Sebagaimana diketahui, sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon 2, yaitu pasangan Ganjar Pranowo-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ekonomi Institut Pertanian Bogor, Didin S. Damanhuri.
Dalam pemaparannya, Didin menjelaskan mengenai dugaan Presiden Joko Widodo menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Setelah pemaparan, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang kemudian mempersilahkan kubu Ganjar selaku pemohon untuk mengajukan pertanyaan.
"Apakah saudara, setelah adanya Pilpres ini bansos itu masih cukup besar dan masih tetap perlu dilakukan?" kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail.
Seusai kubu Ganjar bertanya, Suhartoyo kemudian mempersilahkan KPU selaku pihak Termohon untuk mengajukan pertanyaan. Saat itulah, Suhartoyo menyadari Hasyim yang diduga tidur.
"Dari Termohon ada pertanyaan?" tanya Suhartoyo. Sesaat kemudian dia melanjutkan: "Pak Hasyim tidur ya?"
Kamera MK yang menyiarkan jalannya sidang via YouTube sempat bergeser ke meja Hasyim. Saat itu, terlihat Hasyim tengah mengangkat kepalanya dari meja. Hasyim tak menjawab. Namun, terdengar ada pihak lain yang berkata "Tidur..."
Suhartoyo tak melanjutkan tegurannya kepada Hasyim. Dia memilih mempersilahkan pihak terkait, yaitu kuasa hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli.
"Dari pihak Termohon silahkan," kata Suhartoyo.
Sumber: cnbc