Refly: PHPU Pilpres Tak Akan Pernah Dikabulkan Bila Pakai Pendekatan 5 Hakim MK

Refly: PHPU Pilpres Tak Akan Pernah Dikabulkan Bila Pakai Pendekatan 5 Hakim MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Refly: PHPU Pilpres Tak Akan Pernah Dikabulkan Bila Pakai Pendekatan 5 Hakim MK

GELORA.CO -
Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menyoroti putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan hari ini, Senin (22/4). Menurutnya, permohonan Pemohon tak akan dikabulkan dengan cara berpikir lima hakim yang ada.

Dalam sidang sengketa PHPU, hanya ada delapan hakim saja yang menyidang karena Anwar Usman dihukum tak boleh menyidang perkara politik. Dari delapan hakim, lima di antaranya sepakat menolak seluruh permohonan Pemohon, sedangkan tiga sisanya menyatakan dissenting opinion.

"Yang menarik adalah kalau cara pendekatan sengketa Pilpres seperti lima hakim konstitusi, maka tidak akan pernah permohonan Pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini," kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Refly menjelaskan, dalam pembacaan sidang putusan, hakim menuturkan bahwa pemohon tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal, kata Refly, para hakim sendiri yang membatasi jumlah saksi dan ahli.

"Jadi kan tidak mungkin, dan itu cuma diberikan waktu satu hari untuk membuktikan, sementara dalam pembacaan mereka, mereka kemudian bicara hal-hal yang detail satu-satu dan menuntut pembuktian yang lebih," ucapnya.

Di sisi lain, Refly menuturkan, secara formal permohonan pihaknya belum dikabulkan, bukan berarti tidak dikabulkan. Ia juga menyinggung soal adanya 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion.

"Dan tiga hakim konstitusi ini tiga profesor. Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih. Saldi Isra dari Universitas Padang, Enny Nurbaningsih dari UGM, dan Profesor Arief Hidayat dari Undip," terang Refly.

Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, kata Refly, merupakan hakim senior dibanding dengan hakim yang lainnya.

"Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenting ini, itu satu," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita