MK Panggil 4 Menteri Setelah Tolak Permintaan Pemohon, Ini Kata Mahfud

MK Panggil 4 Menteri Setelah Tolak Permintaan Pemohon, Ini Kata Mahfud

Gelora News
facebook twitter whatsapp
MK Panggil 4 Menteri Setelah Tolak Permintaan Pemohon, Ini Kata Mahfud

GELORA.CO -
Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diagendakan pada Jumat (5/4/2024).

Pemanggilan empat menteri untuk menjadi saksi itu ditetapkan MK setelah sebelumnya menolak permohonan serupa Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.  

Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menilai pemanggilan setelah MK menolak permintaan untuk mendatangkan empat menteri itu  wajar.

"Ada yang begitu. Kalau dulu saya sering undang sendiri karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon sudah dititip pesan-pesan yang agak berpihak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4/2024) seperti dilansir Antara.

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya memang sering kali dilakukan oleh MK seperti yang pernah dilakukannya dahulu.

"Misalnya, kasus penodaan agama, saya mengundang sendiri tokoh-tokoh. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tetapi MK ingin mendengar. Waktu itu kami panggil semua dari gereja, ulama, MK yang mengundang," katanya.

Seperti diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4).

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan para menteri yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para menteri tersebut.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

Sumber: bisnis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita