Mantan Komisioner Sebut Keputusan KPU soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

Mantan Komisioner Sebut Keputusan KPU soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Mantan Komisioner Sebut Keputusan KPU soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

GELORA.CO - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mengatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengesahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka adalah salah prosedur.

Hal ini diungkapkan Artha saat memberikan keterangan sebagai ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md di sidang sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.

Artha mulanya menyampaikan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 mengubah aturan soal batas usia capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Sehari kemudian, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis untuk mengesahkan pencalonan Gibran.

Tapi, KPU tidak mengubah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023. "Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," ucap Artha dalam sidang pada Selasa, 2 April 2024.

Selain itu, Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu menyatakan bahwa 'ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon diatur dalam Peraturan KPU'. 

"KPU tidak tepat hanya taat pada perintah perubahan 169 huruf q, lalu pada saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU. Ini satu paket menurut saya," ucap Artha. 

Selain melanggar Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu, kata dia, penerbitan Keputusan KPU 1378 juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU. Sebab, dalam Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan Keputusan KPU, biro penyusun menyelaraskan dengan PKPU. 

"Faktanya materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19/2023, yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di peraturan nomor 19, padahal isinya berbeda," tutur Artha.

Dia juga menyoroti KPU yang melanggar prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bacapres-bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Berita acara itu diterbitkan pada 27 Oktober 2023. 

"Seharusnya diterbitkan setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober," ucap Artha.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita