GELORA.CO - Empat menteri kabinet Jokowi sudah memberikan keterangan pada sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari keterangan para pembantu presiden ini, terkuak bahwa bantuan sosial (Bansos) rawan disalahgunakan, kecuali bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Yogyakarta Prof. Dr. Indra Bastian, M.B.A mengatakan, mencermati keterangan empat menteri sebagai saksi pada persidangan di MK, ada temuan yang luar yang biasa. Khususnya terkait bansos yang jalurnya bermacam-macam, ada dari Kemensos, Operasional Presiden, Badan Pangan Nasional (Bapanas), PKH dari Menko PMK.
Menurut Prof Indra, dari sekian jenis bansos yang disalurkan menjelang Pemilu 2024, hanya bansos dari Kemensos yang berdasarkan database penerima manfaat berikut sistem pengendaliannya. “Sementara selain Kemensos belum punya, hanya mengandalkan regulasi saja, sistem pengendalian dan penyalurannya tidak punya. QPA-nya nggak jelas,” kata Prof Indra saat dihubungi KBA News, Sabtu, 6 April 2024.
Pakar ekonomi lulusan S2 dan S3 University Of Kentucky Amerika Serikat ini mengatakan, jika ada penambahan jumlah penerima bansos, seharusnya berdasarkan data yang valid. Sementara bansos selain dari Kemensos, tidak menggunakan data dari Kemensos. “Artinya ada penambahan, tapi penambahan itu tanpa sistem pengendalian,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, bansos dari Operasional Presiden yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Bantuan Operaisonal Presiden itu siapa penerimanya tidak jelas, apa iya datanya dari Kemensos,” katanya.
Menurut dia, kementerian yang punya data orang miskin atau penerima manfaat bansos di Kemensos. Datanya lengkap. Artinya, jika terjadi penurunan kemakmuran atau penambahan orang miskin, seharusnya berdasarkan dari data Kemensos. “Kan tahu berapa yang rentan miskin, fakir miskin, dan lainnya. Kemensos punya data itu,” ujarnya.
Dia menduga pembagian bansos di luar Kemensos, tidak menggunakan sistem pengendalian yang mumpuni. “Kalau Presiden bagi-bagi bansos, PKH dan Menko, Bapanas juga bagi, itu pakai datanya siapa. Jadi dugaan membaginya ya sesukanya dengan berbagai kepentingan,” jelasnya.
Prof Indra mengungkapkan, pembagian bansos yang tidak memiliki sistem pengendalian menjadi rentan terjadi korupsi. “Kemarin yang bisa menunjukkan sistem pengendalian dan data penerima yang bagus hanya Kemensos. Menteri yang lain tidak bisa menunjukkan siapa penerima bansos, baik dari bansos dari Operasonal Presiden, Menko PMK, dan lainnya,” katanya. (*)