Viral! Video 1 Menit Prostitusi Pramugari, Selebgram hingga Sang Mami, Modus Tawarkan di Media Sosial

Viral! Video 1 Menit Prostitusi Pramugari, Selebgram hingga Sang Mami, Modus Tawarkan di Media Sosial

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Beredar sebuah video yang melihatkan aksi penangkapan mucikari prostitusi terselubung yang melibatkan mantan pramugari hingga selebgram. 

Polisi berhasil meringkus sang mami atau mucikari berinisial DTP (27) di Bogor. DTP mengaku bahwa wanita yang dijualnya kepada pria hidung belang memiliki beragam profesi.

 Para wanita tersebut diketahui ada yang berprofesi sebagai mantan pramugari, putri kebudayaan, selebgram dan lainnya. Baca Juga : Malam pernikahan pertama di suku liar. Apa yang akan dia lakukan? Modus prostitusi ini dilakukan melaui media sosial. "Modus menawarkan di media sosial, WhatsApp. 

Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengutip Viva pada Kamis (14/3/2024). 

Kepada penyidik, DTP mengaku telah melakukan kegiayan tersebut sejak 2019 lalu. Atas bisnis prostitusinya ini, DTP mengaku sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. 

"Itu keuntungannya Rp200 - Rp300 juta, ya habis dipakai untuk gaya hidupnya," lanjut Kombes Bismo.  Sekali melayani pria hidung belang, pelaku memasang tarif mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta dengan komisi untuknya Rp1 juta. 

Para wanita tersebut juga melayani kencan dengan waktu lama dengan tarif yang berbeda yaitu Rp10 juga hingga Rp3p juta dengan komisi ke Sang Mami Rp5 sampao Rp10 juta. "Konsumennya ini rata-rata menengah ke atas," lanjutnya.  

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa wanita yang ada di bisnis DTP mencapai 20 orang. "Sampai saat ini kami belum menemukan anak di bawah umur. 

Sementara mereka sudah dewssa dengan motif ekonomi," ungkapnya. Wanita-wanita penghibur itu dikirim ke Jakarta, Bandung dan Kalimantan. 

Atas hal tersebut DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara


Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita