Terancam Tak Lolos ke Senayan, PSI Usul Suara Partai Gurem Digabungkan Biar jadi 1 Fraksi di DPR

Terancam Tak Lolos ke Senayan, PSI Usul Suara Partai Gurem Digabungkan Biar jadi 1 Fraksi di DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Terancam Tak Lolos ke Senayan, PSI Usul Suara Partai Gurem Digabungkan jadi 1 Fraksi di DPR


GELORA.CO - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie  menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.

MK memutuskan, aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen agar dibahas kembali di DPR.

Pada real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (1/3/2024) pukul 13.00 WIB, partai pimpinan Kaesang Pangarep itu baru meraih 3,1 persen suara dengan 65,64 persen yang masuk.

Grace mengatakan PSI mengapresiasi putusan MK tersebut agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Grace kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, suara-suara partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen.

Karenanya, Grace mengusulkan pembentukan "Fraksi Threshold" yakni fraksi khusus untuk partai yang suaranya tidak mencapai persentase.

Fraksi Threshold


"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," ujarnya.

"Jadi suara rakyat tidak terbuang, dan untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ucap Grace menambahkan.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

PPP minta segera diberlakukan


Sebelumnya Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peniadaan ambang batas parlemen 4 persen segera diterapkan pada Pemilu 2024.

Rommy mendorong KPU untuk segera berkonsultasi dengan MK dalam rangka mengubah peraturan KPU. Seperti diketahui perolehan suara PPP sebesar 3,97 sudah mendekati ambang batas parlemen.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ujar Rommy saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Rommy menyampaikan, PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, kata dia, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar dia seperti dilansir Kompas.com.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," kata Rommy.

 Baca juga: Putusan Ambang Batas Parlemen, Mahfud MD: Partai 2 Persen Jangan Mimpi Masuk DPR 2024

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo seperti dilansir Kompas.com.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol; dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," kata Saldi Isra.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita