Sebagaimana diketahui, rencana ini termaktub di dalam RUU DKJ dan rencana akan diterapkan setelah ibu kota pindah ke IKN.
"Partai NasDem dalam pandangan fraksinya ketika menyepakati RUU DKJ beberapa waktu lalu di badan legislatif (baleg) memberikan catatan khusus mengenai persoalan pemilihan gubernur ini," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
"Kita menolak pemilihan gubernur atau pengangkatan gubernur oleh presiden dan bahkan kita lebih jauh lagi juga mendorong agar untuk wali kota pun juga dengan pilkada," sambung dia.
Politikus yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan agar sekiranya setelah DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, selain tetap dipertahankan diadakan Pilgub DKI Jakarta, tapi juga diadakan pemilihan wali kota.
Sebagai informasi, DKI Jakarta sendiri tidak ada pemilihan wali kota, semuanya dikepalai oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Alasannya bahwa selama ini pemilihan gubernur sudah berlangsung secara langsung oleh rakyat. Tentunya ketika hal yang sudah dinikmati oleh rakyat ini dijalankan tiba-tiba dicabut, itu adalah merupakan kemunduran demokrasi," tegas dia.
NasDem juga ingin nantinya apabila Jakarta menjadi pusat bisnis dan ekonomi Indonesia dapat melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, kebijakan dan lain sebagainya.
"Dengan ketiadaan pemilihan gubernur langsung dari rakyat itu akan juga membatasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan," tandas dia.
Sumber: tvone