Protes dilayangkan saat rapat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Persisnya ketika pimpinan KPU RI akan mengesahkan hasil rekapitulasi suara.
Zakaria awalnya bertanya mengapa Ketua KPU Jawa Timur (Jatim) Aang Kunaifi tidak membacakan keberatan PKS yang diutarakan saat proses rekapitulasi tingkat provinsi. Aang lantas membacakan keberatan PKS tersebut, yakni KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Ada keberatan memang dari PKS. PKS keberatan atas tidak dapat dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu saat rekapitulasi KPU provinsi Pileg DPR RI dapil Jatim VIII. Terjadi selisih hasil perolehan suara PSI khususnya di Kecamatan Taman, Kota Madiun," kata Aang.
Menurut PKS, berdasarkan formulir D.Hasil tingkat Kota Madiun, PSI mendapatkan 5.920 suara di Kecamatan Taman. Namun, berdasarkan data formulir C.Hasil TPS yang dihimpun PKS terhadap TPS-TPS se-Kecamatan Taman, nyatanya perolehan PSI hanya 4.285 suara.
Artinya, raihan suara PSI bertambah 1.635, menurut PKS. Secara persentase, suara partai pimpinan putra Presiden Jokowi itu naik 38,15 persen di Kecamatan Taman.
Karena itu, pihak PKS meminta agar kenaikan suara PSI diselidiki dengan cara menyandingkan dokumen D.Hasil dengan C.Hasil TPS saat proses rekapitulasi tingkat kota ataupun provinsi. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.
Ketua KPU Jatim Aang mengatakan, penyandingan data tidak dilakukan saat proses rekapitulasi tingkat provinsi karena pihaknya ataupun KPU Madiun tidak membawa formulir C.Hasil TPS se-Kecamatan Taman. Aang juga beralasan bahwa proses rekapitulasi dilakukan berjenjang, sehingga keberatan yang disampaikan di tingkat provinsi diperiksa oleh KPU di bawahnya, yakni KPU kabupaten/kota.
Zakaria tak terima atas penjelasan tersebut. Menurutnya, penyandingan dokumen D.Hasil tingkat provinsi dengan D.Hasil tingkat Kota Madiun tak ada gunanya. Sebab, lonjakan suara PSI di tingkatan lebih rendah. Ketika pihaknya meminta penyandingan data di tingkat kecamatan ternyata juga tak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
"Ketika disandingkan data itu dengan D.hasil kecamatan, dalam hal ini lokus Kecamatan Taman, selalu dikatakan 'saksi Anda sudah tanda tangan di berkas D.Hasil kecamatan'," kata Zakaria. Padahal, lanjut dia, saksi PKS tingkat kecamatan tidak pernah meneken dokumen D.Hasil Kecamatan Taman.
Pimpinan KPU RI yang memimpin rapat, Mochamad Afifuddin mengatakan, ada aturan-aturan terkait hal-hal yang bisa dibuka dalam forum pleno rekapitulasi. Ia lantas menyarankan PKS membawa masalah ini ke Bawaslu.
"Kalau boleh disarankan dua jalur, seperti yang juga kemarin terjadi, para pihak yang keberatan pada 1 kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," ucapnya.
"Mekanismenya pokoknya di teman-teman Bawaslu nanti dilakukan prosesnya," ujarnya menambahkan.
Pada akhirnya, Afif tetap mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pileg DPR RI Dapil Jatim VII. Kendati begitu, raihan suara PSI masih mungkin berubah jika ada putusan Bawaslu.
Sumber: republika