Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
“Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara,” katanya saat menyampaikan pernyataan sebagai prinsipal pemohon.
Di sisi lain, Mahfud juga menyebut terdapat mahkamah di Belarusia yang dinilai sebagai a shame institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah.
Mahfud memaklumi kondisi yang dihadapi para hakim konstitusi dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024. Kendati demikian, Mahfud tetap meminta MK agar menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia.
“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaan kita menjadi mundur,” lanjut pasangan capres Ganjar Pranowo ini.
Dia berpendapat, proses pemilu bukanlah tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi masalahnya telah melampaui pemungutan suara.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang dua perdana perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Dua perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Permohonan Anies-Muhaimin telah disidangkan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud mulai digelar pada pukul 13.00.
Tahapan sidang saat ini ialah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon menyiapkan permohonan dan menyampaikan pokok-pokok permohonannya masing-masing.
Sumber: bisnis