Dulu Selamatkan Wilfrida dari Hukuman Mati, kini Prabowo kembali Pulangkan TKW dari Malaysia

Dulu Selamatkan Wilfrida dari Hukuman Mati, kini Prabowo kembali Pulangkan TKW dari Malaysia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kembali menunjukan kepeduliannya kepada pekerja migran Indonesia (PMI). 

Setelah dulu pernah menyelamatkan Wilfrida Soik dari hukuman mati, kini Prabowo juga behasil memulangkan Annisah dari Malaysia setelah 5 tahun tak bisa pulang karena paspornya ditahan oleh agen. 
 
Awalnya, Prabowo menerima aduan soal Annisah dari seorang ibu-ibu saat berziarah ke makam orang tuanya di Taman Makam Karet Bivak, Jakarta Selatan tepat sehari usai perhelatan Pemilu 2024.
 
Perempuan bernama Eny itu berlari mendekati Prabowo, sambil berteriak dan menangis meminta agar Prabowo dapat membantunya memulangkan anaknya yang sudah lima tahun bekerja di Malaysia namun tidak bisa pulang.
 

Setelah mendengar curhatan Eny, Prabowo meminta sekretaris pribadinya Rajif Sutirto, untuk menghubungi Ketua Jaringan Merah Putih (JMP) yakni Nanik S Deyang. Dia meminta agar Nanik membantu menyelesaikan masalah Annisah.
 
Dua minggu berselang, surat izin kepulangan tanpa paspor dari Imigrasi Malaysia pun keluar pada Kamis (14/3). Annisah pun bisa menginjakan lagi kakinya di Tanah Air bertemu dengan sang ibunda dan anaknya.
 
Annisah tiba di Jakarta disambut isak tangis haru kedua anaknya dan sang ibu. “Terima kasih, Pak Prabowo, Ibu saya sudah pulang,” ujar anak perempuan Annisah sambil terisak tangis.
 
Eny pun turut terharu dan mengucapkan rasa terima kasihnya pada Prabowo karena telah berhasil membawa kembali pulang Annisah ke Indonesia. “Pak, terima kasih ya Pak (Prabowo) telah membawa anak saya pulang ke Indonesia,” ujar Eny.
 
Untuk kepulangan Annisah, Prabowo meminta Nanik berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Wamenaker Afriansyah Noor agar bisa mendesak Adnaker di Malaysia untuk mencari keberadaan Annisah. Tepat 19 Februari 2024 keberadaan Annisah akhirnya diketemukan. 
 
Nanik pun melapor kepada Prabowo untuk terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia dan menemui Annisah. Setelah bertemu, terkuak fakta bahwa Annisah adalah TKW legal yang diberangkatkan dari Indonesia melalui agen dan juga menggunakan paspor. 
 
Annisah pertama kali ditempatkan bekerja di Singapura tahun 2018. Belum setahun di sana, Annisah dipindahkan oleh agennya ke Malaysia.
 
Namun, saat bekerja di Malaysia, Annisah ditempatkan di keluarga yang memiliki banyak anak. Sehingga selain mengasuh anak-anak majikannya, Annisah juga harus bekerja mengurus rumah. Dengan demikian, waktu kerjanya sangat melelahkan, yaitu hampir 24 jam per hari.
 
Annisah pun tidak sanggup menanggung beban pekerjaan itu dan mencoba berkali-kali meminta pada agen yang menyalurkannya bekerja untuk dipulangkan ke Indonesia.
 
Namun, agennya tidak menggubris. Annisah pun tetap berusaha kembali menghubungi agennya untuk meminta paspor dan dokumen penting lainnya yang ditahan, ternyata agen tersebut diketahui sudah gulung tikar.
 
Tidak tahan lagi beban kerja berlebih itu, Annisah pun nekat kabur dari rumah majikannya untuk bekerja di tempat lain secara paruh waktu.
 
Di saat yang sama, Annisah berusaha untuk mencari dokumen pribadi miliknya agar bisa pulang ke Indonesia. Adapun Annisah terdesak biaya lantaran harus membayar denda over stay ke Imigrasi Malaysia dengan total RM 3.100. 
 
Usai Nanik mendengar kronologi yang menimpa Annisah, ia pun tak bisa serta merta langsung memboyong Annisah ke Tanah Air. Nanik kemudian kembali melapor pada Prabowo dan Prabowo menanggung semua urusan termasuk biaya administrasi Annisah, lengkap dengan tiket pulang ke Indonesia.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita