"Aksi pelecehan yang dilakukan terlapor terhadap korban dengan modus memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan terlapor. Korban menolak namun terlapor memaksa dengan mengancam tidak akan menandatangi SK P3K Korban," ungkap Busman Rasyid Penasehat Hukum korban yang mendampingi korban melapor di SPKT Polda Sulbar.
Busman Rasyid, menambahkan, korban ngotot menolak ajakan terlapor. Terlapor terus berupaya membujuk korban agar melakukan hubungan intim dengan korban.
"Untuk membujuk korban berbuat mesum, terlapor melakukan video call dengan korban dan memperlihat kemaluan terlapor pada korban pada saat video call," beber Busman Rasid pada wartawan di SPKT Polda Sulbar.
Korban kini sudah melaporkan, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, di Polda Sulbar. Saat melapor di SPKT Polda Sulbar korban didampingi oleh pengacara korban dan suami korban.
Korban usai melaporkan pimpinannya langsung di buatkan BAP di penyidik Krimun Polda Sulbar. Hingga berita ini dibuat wartawan, korban masih di BAP di Krimun Polda Sulbar.
Lapiran korban terdaftar di SPKT Pokda Sulbar dengan nomor laporan LP/B/10/III/2024/SPKT/Pilda Sulawesi Barat. Laporan tersebut direkomandasikan oihak SPK T Pokda Sulbar di Krimun Pokda Sulbar untuk di proses lebih lanjut.
Pihak Polda Sulbar, hingga saat ini belum ada yang memberikan keterangan resmi terkait laporan korban. Pihak Humas Polda Sulbar yang coba dimintai keterangan juga belum mau memberikan keterangan resmi terhadap laporan IR yang melaporkan Kepala Kantor Kemenag Sulbar.
Sumber: tvone