Dilaporkan Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo: Bukan Hal yang Menakutkan Buat Saya

Dilaporkan Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo: Bukan Hal yang Menakutkan Buat Saya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Vicky Prasetyo merasa tidak bersalah dalam kerja sama pembangunan 2 lapangan mini soccer dan pembangunan jalan beton yang kini dilaporkan oleh kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan tersebut dibuat di Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 atas kasus dugaan penipuan.

Vicky Prasetyo tidak gentar sama sekali meski dirinya dilaporkan. Dia mengaku siap untuk menunjukkan kalau dirinya tidak bersalah dengan mengaju pada dokumen perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Bukan hal menakutkan buat saya untuk fight secara hukum," aku vicky Prasetyo dalam jumpa pers di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (4/3).

Dia sendiri tidak habis pikir kenapa dilaporkan atas kasus penipuan mengingat di dalam perjanjian tidak ada keharusan bagi Vicky Prasetyo untuk melakukan pembayaran per termin.

Menurut bayangan Vicky Prasetyo, dirinya baru akan melakukan pembayaran setelah pembangunannya selesai dibangun dan proses pembangunannya memang sesuai dengan spesifikasi yang dimintanya.

"Bagaimana saya dibilang menipu, di dalam perjanjian tidak ada masalah pembayaran dalam beberapa termin. Kedua, lapangannya bermasalah, itu sekarang banjir. Untuk lapangan, tidak ada toleransi sama sekali untuk genangan air" aku Vicky Prastyo.

Untuk membuktikan kalau dirinya tidak ada kewajiban melakukan pembayaran per termin, Vicky memperlihatkan percakapan antara dirinya dengan pihak kontraktor. Isi dari percakapan tersebut pihak kontraktor minta kasbon ke Vicky Prasetyo.

Menurut Vicky Prasetyo, dirinya sudah sempat memberikan sejumlah uang untuk tujuan membantu pihak kontraktor."Saya sudah keluarkan uang," katanya.

Sebelumnya, Vicky Prastyo dilaporkan ke Polres Karawang Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan proyek. Vicky dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung. Laporan dibuat ke Polres Karawang pada Sabtu, 2 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Masalah ini berawal dari adanya kerja sama antara Vicky Prasetyo dan pihak pelapor untuk pengerjaan pembuatan 2 lapangan mini soccer dan 1 konstruksi jalan beton yang berada di daerah Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.

Pekerjaan proyek pembuatan 2 lapangan mini soccer memiliki pagu senilai RP 2,2 miliar. Sedangkan 1 unit berupa konstruksi jalan beton senilai Rp 1,6 miliar.

Pihak pelapor menyayangkan proses pembangunan sudah selesai sekitar 50 persen namun Vicky Prasetyo tidak kunjung melakukan pembayaran. Usaha berkomunikasi bahkan somasi tidak membuahkan hasil, akhirnya dia membuat laporan polisi ke Polres Karawang Jawa Barat pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu.

Vicky Prastyo dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita