Meski Bahlil minta saham sudah dibantah (29/2), disampaikan Tim Investigasi Bocor Alus Politik Tempo dalam podcast (2/3).
Namun pengakuan narasumber pengusaha tambang hasil investigasi Bocor Alus Politik Tempo jika Bahlil minta saham sulit dibantah.
Jurnalis Tempo Erwan Hermawan ungkap Bahlil minta saham perusahaan tambang menarik perhatian publik.
Cerita berawal dari Keppres No.11 pada Mei 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi), dengan Bahlil sebagai Ketua Satgas Investasi.
Satgas ini berwenang mencabut IUP tambang yang tak produktif sekaligus menghidupkan kembali IUP, "Semua dikerjakan Tim Bahlil dan dilaporkan Presiden," terang Erwan.
Bahlil lalu inventarisir data IUP perusahaan tambang yang dinilai tak produktif lalu dilaporkan pada Presiden untuk ditindaklanjuti.
"Presiden lalu mengeluarkan kembali Keppres No.1 tahun 2022 tentang Penataan Penggunaan Lahan Dan Penataan Investasi," terang Erwan.
Keppres ini memberi kewenangan Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan IUP perusahaan tambang.
"Kuat dugaan kewenangan ini disalahgunakan Bahlil untuk menekan perusahaan tambang soal status IUP dengan imbalan saham perusahaan," ungkap jurnalis Tempo.
Investigasi yang dilakukan bersama Greenpeace Indonesia menyebut dari 45 IUP yang dicabut, "Sekitar 40 IUP dihidupkan kembali," ujarnya.
Menurut pengakuan pemilik IUP yang disandera, "Bahlil minta saham mulai jika ingin IUP kembali dihidupkan," jelas Erwan.
"Proses seleksi menghidupkan kembali IUP yang sudah dicabut diduga menjadi celah Bahlil minta saham," ungkap Erwan.
Menurut pengakuan pengusaha tambang, kata Erwan, "Bahlim minta saham sekitar 20-30 persen. Ada juga yang mengaku minta 70 persen kepemilikan saham," terang dia.
Bahlil termasuk menteri yang memiliki banyak perusahaan tambang di Indonesia, "Termasuk di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang dikelola PT Papua Bersama Unggul".***
Sumber: katalogika