Bejat! Aparat Desa di Karawang Gagahi Siswi SMK yang PKL di Kantornya, Korban Diimingi Uang

Bejat! Aparat Desa di Karawang Gagahi Siswi SMK yang PKL di Kantornya, Korban Diimingi Uang

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Bejat! Aparat Desa di Karawang Gagahi Siswi SMK yang PKL di Kantornya, Korban Diiming Uang


GELORA.CO - Oknum aparat desa di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang berinisial AN alias Seno (51) diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SMK yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL).

"Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AN yang merupakan aparat desa di Kecamatan Purwasari," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil pada Rabu, 6 Maret 2024.

Abdul mengatakan, tersangka AN diduga melakukan tindak asusila kepada korban di sebuah ruangan kantor desa di Kecamatan Purwasari pada Kamis, 26 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Ia menuturkan, tersangka dan korban sudah bertukar nomor telepon. Kemudian, tersangka mengirim pesan singkat melalui aplikasi chat, lalu menjanjikan sesuatu jika korban mau diajak bersetubuh.

"Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli. Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan sejumlah uang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul menyebut korban mengadu ke orang tua tentang dugaan pencabulan oleh AN. Kemudian, polisi pun mengamankan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Dalam prosesnya, polisi meminta keterangan saksi, korban, dan tersangka. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel tersangka serta korban.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Sumber: poskota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita