Anies dan Ganjar Minta MK Tidak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu, Kubu Prabowo Anggap Dalil Pemohon Penggiringan Opini

Anies dan Ganjar Minta MK Tidak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu, Kubu Prabowo Anggap Dalil Pemohon Penggiringan Opini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan koreksi atas pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka menilai pelaksanaan pemilu tidak berjalan sesuai asas jujur dan adil.


Dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kemarin (27/3), Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan yang didalilkan. Paslon 01 maupun 03 meminta MK tidak hanya berpaku pada hasil pilpres.

Di hadapan majelis, Anies menilai demokrasi Indonesia tengah berada di titik krusial. Sebab, berada di persimpangan: antara melanjutkan perjalanan menuju demokrasi yang matang dengan menjunjung kebebasan atau kembali ke dalam bayang-bayang era sebelum reformasi yang dikendalikan oligarki. ”Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.


Anies mengklaim Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan hasilnya tidak berjalan sesuai asas jujur dan adil. Proses itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. 

Karena itu, Anies meminta MK melakukan koreksi. Jika tidak, dia khawatir praktik yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. ”Lalu, menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” imbuhnya.

Anies berharap MK tidak hanya berfokus pada persoalan angka atau hasil pemilu. Sebab, persoalannya ada pada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.


Untuk mendukung klaim kecurangan itu, paslon 01 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut dipaparkan salah satu anggota tim hukum Amin, Bambang Widjojanto.

Berbagai kecurangan itu, antara lain, KPU yang sengaja menerima pencalonan paslon 02 secara tidak sah, lumpuhnya independensi penyelenggara karena proses pemilihan pansel yang bermasalah, dan adanya nepotisme paslon 02 yang menggunakan lembaga kepresidenan.

 Kecurangan lainnya adalah pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak sesuai prosedur partisipasi dan transparansi, keterlibatan pejabat negara, kecurangan melalui intervensi MK, hingga politisasi bansos.


Bambang menekankan, berbagai intervensi itu menyebabkan suara Prabowo naik secara tidak wajar dibandingkan dua pilpres sebelumnya. Dia mencontohkan, di Kabupaten Talaud, pada 2014 Prabowo hanya mendapat 21,91 persen dan 2019 memperoleh 9,01 persen. Namun, pada 2024 suaranya melonjak menjadi 75,39 persen.

 ”Kami meyakini bukan karena kehebatan pemilih, melainkan ada intervensi luar biasa,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ganjar Pranowo berharap semua orang mau setia pada cita-cita reformasi. Sayang, mantan gubernur Jawa Tengah tersebut menilai pemilu demokratis sebagai salah satu cita-cita reformasi telah dinodai untuk kekuasaan pribadi. ”Maka, hari ini kita menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan pada setiap tahapan pilpres,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, pihaknya berharap MK tidak hanya terpaku pada selisih suara dalam menangani perkara PHPU. Tapi, juga harus melihat secara menyeluruh pada prosesnya. Itu sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014.

 ”Menjadikan MK sekadar mahkamah kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama,” ujarnya. ”Kami berharap majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan,” imbuh mantan ketua MK itu.


Dalam mendukung klaim kecurangan, tim paslon 03 menyertakan sejumlah dalil yang nyaris serupa dengan paslon 01. Namun, paslon 03 memberikan penekanan pada aspek nepotisme yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesis. Dia menilai permohonan sangat lemah. ”Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti,” ujarnya.

Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan KPU. Namun, dalam permohonannya, pemohon justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai permohonan tersebut lebih pada penggiringan opini. Sebab, tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas.

Di sisi lain, sebagai pihak termohon, KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan. ”Itu nanti kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada hari ini pukul 13.00 WIB. Dalam sidang kedua, MK memberikan ruang kepada KPU sebagai pemohon, tim paslon 02 sebagai pihak terkait, serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita