Pemecatan tersebut buntut pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Ia mengaku tidak malu dengan keputusan Badan Kehormatan DPD itu. AWK merasa pernyataannya dalam video viral yang dijadikan dasar laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membela agama Hindu Bali.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata dia kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Hanya saja, politisi yang kembali berlaga dalam pemilihan DPD 2024 ini tidak merespon saat disinggung apakah akan mengambil langkah hukum terkait pemecatan tersebut.
Melansir Kompas.com, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengatakan pemecatan terhadap senator asal Bali diputuskan oleh BK DPD RI pada Jumat (2/2/2024).
Dalam putusannya, BK DPD menilai AWK terbukti melanggar etik.
"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen.
Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci soal kasus lainnya.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat (19/1/2024).
Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang dalam rangka untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam video viral tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
"Hari ini kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statement-statement yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)."
"Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati Masyarat RI," kata dia di lokasi, Jumat.
Sumber: kompas