"Meskipun presiden dan pemerintah menolak pandangan tersebut. Karena faktanya, dengan menggencarkan program tersebut di tengah kontestasi pemilu ada paslon capres tertentu yang diuntungkan," kata Gufron kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (2/2/2024).
Dia menekankan, politisasi bansos tentunya tak dapat dibenarkan dalam apapun bentuknya mengingat bansos memang sudah seharusnya menjadi hak masyarakat.
"Jika politisasi tersebut benar adanya, hal ini merupakan kejahatan politik karena sumber daya negara yang seharusnya untuk publik, tapi secara terselubung dimanfaatkan untuk kepentingan politik elektoral," tegasnya.
Ia juga menegaskan publik harus paham bansos tersebut memang program pemerintah, bukan pemberian Jokowi semata.
"Masyarakat jangan dimanipulasi oleh narasi bahwa bansos tersebut adalah bansos Jokowi. Ini harus diluruskan, jangan sampai publik terkecoh. Bansos merupakan hak rakyat dan dananya dari APBN," jelasnya.
Meski begitu, saat ditanya lebih lanjut perihal pelanggaran pemilu terkait tindakan presiden ini, Gufron menyebut di sini letak kelemahan UU Pemilu, khususnya Pasal 282.
"Nah itu ada kelemahan UU pemilu kita dalam menjangkau, semua tindakan kecurangan dalam pemilu, khususnya penggunaan sumber daya negara untuk politik pemilu," ucap dia.
Oleh karena itu, tambah dia, tentu hal ini menjadi catatan serius bagi DPR dan pemerintah ke depan dalam merevisi UU Pemilu.
Sumber: inilah