Pakar Sebut Situasi Demokrasi di Indonesia Berjalan Tidak Sehat

Pakar Sebut Situasi Demokrasi di Indonesia Berjalan Tidak Sehat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pakar politik Ikrar Nusa Bakti menyebut, situasi demokrasi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menabrak konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Sebenarnya tidak menjadi masalah kalau mantan presiden, tapi kalau presiden yang berkuasa mengajukan anaknya yang tidak memenuhi syarat untuk maju, itulah yang menjadi masalah besar. Akhirnya presiden menabrak konstitusi, aturan hukum, dan etika, agar anaknya menjadi calon wakil presiden," kata Ikrar kepada wartawan, Minggu (11/2).
 
Menurut Ikrar, MK tidak memiliki otoritas untuk mengubah pasal dalam UU Pemilu, karena yang diajukan tuntutan tersebut perubahan pasal batas usia calon presiden-calon dan wakil presiden. 
 
"Kenapa tuntutan sebelumnya ditolak tapi tuntutan No. 90 diterima, itulah awal kekisruhan politik di Indonesia," tegas Ikrar.
 
Ikrar lantas mempertanyakan apakah Pemilu Presiden 2024 sah atau tidak, karena nantinya itu masih akan menjadi persoalan. Apalagi keraguan terkait etika itu diajukan oleh mereka-mereka yang menguasai hukum tata negara.
 
"Padahal pelanggaran etis itu otomatis melanggar hukum karena etika-lah yang menjadi dasar putusan itu sendiri," jelasnya.
 
Ikrar menambahkan, begitu keputusan MK keluar, pada 13 Oktober 2024, seharusnya KPU mengubah Peraturan KPU. Namun, ternyata KPU hanya membuat surat edaran putusan MK yang harus diikuti.
 
"Padahal bila ada persoalan genting, seharusnya DPR datang dan melaksanakan sidang karena masa reses bukan alasan, apa yang dilakukan presiden dan menteri, bantuan sosial, intimidasi civitas akademika, suruh bilang presiden bagus, seolah guru besar itu robot, yang menjalankan skenario itikad yang kurang baik untuk negeri ini," jelas Ikrar. 
 
Sebagaimana diketahui, sejumlah sivitas akademika menyuarakan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil. Mereka pun menuntut tidak adanya intrrvensi kekuasaan pada Pemilu 2024.

Sumber: Jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita