Kesalahan Etik Ketua KPU Cs, Loloskan Gibran saat Aturan Minimal Usia 40 Tahun Masih Berlaku

Kesalahan Etik Ketua KPU Cs, Loloskan Gibran saat Aturan Minimal Usia 40 Tahun Masih Berlaku

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut dikenakan sanksi berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Adapun empat laporan yang diajukan antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan ini, ketua dan anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim.

Lebih lanjut, menurut para pelapor, Hasyim dan anggota KPU disebut tidak melakukan revisi atau perubahan pada peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perubahan persyaratan usia calon baru dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran Gibran dimulai dan proses pencalonan Gibran tetap diakui sah.

Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut. Selain itu, DKPP juga mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi implementasi keputusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis DKPP, pelapor berpendapat tindakan Ketua KPU dan anggota KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pelapor mencurigai bahwa Hasyim dan rekan-rekannya melakukan pembiaran terhadap Gibran untuk  mengikuti proses pencalonan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka menilai itu adalah pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

“Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres," kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro dalam sidang di DKPP yang disiarkan di channel YouTube DKPP pada Jumat, 22 Desember 2023.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita