Jokowi Dinilai Blunder Usai Minta Laporan Polisi ke Butet Dicabut

Jokowi Dinilai Blunder Usai Minta Laporan Polisi ke Butet Dicabut

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai blunder alias melakukan kesalahan usai meminta relawannya mencabut laporan terhadap Budayawan Butet Kartaredjasa. Sebab, hal itu justru memunculkan asumsi Jokowi merupakan dalang di balik langkah relawan pendukungnya melaporkan Butet ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden.

"Laporan pada Butet adalah laporan biasa, sama seperti yang dialami banyak orang, (permintaan pencabutan laporan) akan membuat publik membenarkan jika Jokowi ada di balik konflik opini Butet ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dedi pun membeberkan dugaan mengapa Jokowi menginginkan laporan terhadap Butet itu dicabut. Salah satunya, ujar Dedi, Jokowi khawatir langkah relawan pendukungnya melaporkan Butet ke polisi semakin lama akan memunculkan efek negatif terhadap dirinya.

"Bisa saja, Jokowi khawatir jika ini akan tereskalasi dan membesar, Jokowi bisa kehilangan kepercayaan dan simpati publik, terlebih mulai berdatangan perguruan tinggi yang nyatakan sikap mengkritik Jokowi," ujarnya.

Imbasnya, kata Dedi, Jokowi khawatir tak akan mampu bertahan di pucuk pemerintahan hingga masa jabatannya sebagai presiden selesai Oktober 2024.

"Imbasnya, jika Jokowi terus lakukan perlawanan terhadap publik, ia khawatir jika tidak mampu bertahan hingga jabatannya usai," lanjutnya.

Selain itu, Dedi menambahkan, permintaan Jokowi menyangkut pencabutan laporan terhadap Butet Kartaredjasa itu juga tak berkaitan dengan upaya n memperbaiki hubungan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Rasanya tidak, Megawati tidak cukup kuat terhubung dengan Butet, meskipun ia (Butet) sedang berkampanye untuk Ganjar, tetapi Butet punya basis pengaruh di luar Megawati," ujar Dedi menambahkan.

Diketahui, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi seperti Projo DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden Prabowo Subianto-Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun belakangan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, Budi Arie mengungkapkan permintaan Presiden RI Jokowi soal pencabutan laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan, Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok," kata Budi Arie mengutip keterangan Presiden Jokowi.

"Apalagi Pak Butet itu kan kawan sendiri," kata Budi menambahkan.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita