Digugat Wanprestasi, Gibran Harus Bayar Denda ke Almas Tsaqibbirru Senilai Rp 10 Juta

Digugat Wanprestasi, Gibran Harus Bayar Denda ke Almas Tsaqibbirru Senilai Rp 10 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Setelah sama-sama diguguat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Almas Tsaqibbirru, 23, malah mengguat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabumung Raka terkait gugatan wanprestasi.

PN Solo mengkabulkan gugatan mahasiswa Hukum Universita Surakarta (UNSA) tersebut.

Akibatnya Gibran harus membayar denda kepada Almas sebesar Rp 10 juta. Dua surat gugatan tersebut teregister dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta.

Surat gugatan dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran 29 Januari 2024.

Dalam SIPP PN Solo itu, menyebut mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat.

Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi tergugat kepada penggugat, enggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Menghukum tergugat membayar Rp 10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu panti asuhan yang berada atau berdomisili di Kota Solo.

Humas PN Solo Bambang Ariyanto tak menampik adanya gugatan tersebut. Namun, dia mengaku belum mengetahui pokok isi gugatan itu.

"Kalau perkara gugatan sudah masuk ke SIPP PN Solo, berarti benar (Almas gugat Gibran)," ujar Bambang, Kamis (1/2/2024) dihubungi via pesan singkat.

Terpisah Arif Sahudi, kuasa hukum Almas menyebut belum saatnya menjelaskan isi pokok perkara gugatan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan. Dia menyebut gugatan itu bersifat privat.

"Kita menunggu kejelasan dari pihak pengadilan karena ini gugatan itu bersifat privat. Saya belum berani menjelaskan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya gugatan Almas terkait syarat usia cawapres menang di Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran pun akhirnya melenggang ke bursa Cawapres. 

Sumebr: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita