Demo Apdesi Bubar Usai Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi Delapan Tahun

Demo Apdesi Bubar Usai Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi Delapan Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aksi demo Jilid IV yang dilakukan massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024) hari ini tidak berlangsung lama. Massa membubarkan diri setelah menerima kepastian Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun.

Pantauan Inilah.com, massa Apdesi sudah berkumpul di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sejak pukul 09.00 WIB. Namun, aksi tersebut hanya berlangsung sekitar dua jam. Massa membubarkan diri setelah perwakilan Apdesi keluar dari Gedung DPR RI usai menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR RI.

Diketahui, dalam aksi tersebut, Apdesi kembali menyuarakan dan mendesak DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin revisi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Perwakilan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Agung Heri menyebut, aksi demo kali ini sudah final dan terakhir.

"Menurut kami aksi ini sudah final, artinya semua setuju, sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR, tidak ada aksi kembali," kata Agung.

Agung menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu  pengesahan RUU Desa oleh DPR RI.

"RUU sudah selesai, secara konsep ini sudah selesai," ujar Agung menegaskan.

Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat atas perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 8 tahun. Masa jabatan ini bisa diperpanjang maksimal dua periode.

"Badan Legislasi (DPR) rapat kerja bersama pemerintah mengesahkan revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (yang)) krusial adalah masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu periode, maksimal dua periode," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis.

Salah satu alasan DPR dan pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades terkait pembangunan di desa. Kades dinilai akan lebih leluasa untuk merancang dan mewujudkan pembangunan.

Sumber: inilah.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita