Ajukan Penangguhan Penahanan ke Hakim, SYL Ngeluh Paru-parunya Tinggal Separuh

Ajukan Penangguhan Penahanan ke Hakim, SYL Ngeluh Paru-parunya Tinggal Separuh

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ajukan Penangguhan Penahanan ke Hakim, SYL Ngeluh Paru-parunya Tinggal Separuh


GELORA.CO - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengajukan permohonan penangguhan penahan kliennya kepada Majelis Hakim Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor). Sebab, SYL memiliki riwayat penyakit paru-paru dan telah lanjut usia.

“Kami dari tim penasihat hukum Bapak SYL untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Adapun alasan penangguhan penahanan ini antara lain,  yang pertama Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun, dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," kata Djamaludin kepada Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).

Djamaludin mengungkapkan eks Mentan itu sering kali menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat setidaknya seminggu sekali.

“Sehingga mohon berkenan majelis hakim, yang mulia kiranya,  beliau akan melaksanakan apapun yang menjadi arahan dan perintah majelis hakim yang mulia. Namun kami mohon kiranya berkenan agar ditangguhkan penahannya," kata kuasa hukum SYL.

Ketua Hakim Rianto bakal mempertimbangkan permohonan kuasa hukum SYL. Ia pun mengingatkan Djamaludin Koedoeboen Cs untuk tidak menanyakan hal tersebut setiap berjalannya rangkaian sidang.

“Baik permohonan saudara sudah kami terima ya. Dan nanti kami juga akan ingatkan kepada penasehat hukum terdakwa atas permohonan ini.  Jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya. Jadi sepanjang perjalanan persidangan ini kami pasti sebelumnya akan bermusyawarah. Kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan," ujar Rianto kepada kuasa hukum SYL.

Sebelumnya, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa JPU KPK menerima Rp 44,5 miliar dari pemerasan pejabat eselon I Kementan. Uang tersebut dikumpulkan dari tahun 2020-2023.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp 3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp 381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp 16,6 miliar, dan charter pesawat Rp 3,03 miliar.

Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp 3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,9 miliar, umroh Rp 1.8 miliar dan qurban Rp 57 juta.

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga didakwa Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita