Videotron Anies Dicekal, Pemprov DKI: Itu Dikelola Swasta

Videotron Anies Dicekal, Pemprov DKI: Itu Dikelola Swasta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemprov DKI Jakarta menanggapi peristiwa penurunan videotron Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan di Graha Mandiri di Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga suasana Pemilu Tahun 2024 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari nanti aman, damai, dan tertib. 




Selain menyangkut menjaga keamanan dan ketertiban secara teritorial, hal ini juga menunjukkan sikap netral Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sigit mengatakan, secara prinsip Pemprov DKI Jakarta mendukung keberlangsungan pesta demokrasi di wilayah ibu kota, sepanjang sesuai aturan.

"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit dikutip Rabu (17/1).

Menurut Sigit, dalam hal ini, tugas dan wewenang Dinas Kominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) Videotron berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021, pasal 36 dan 37 adalah mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.

Selain di Graha Mandiri, videotron Anies Baswedan yang dicekal berlokasi di depan Grand Metropolitan Bekasi, Jawa Barat.

Videotron tersebut berisi visual dukungan hasil kolaborasi akun X (dulu Twitter) @aniesbubble dan @olpproject. Videotron tersebut dibiayai secara mandiri oleh pendukung paslon capres nomor urut 1.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita