KPU Umumkan Perubahan Metode Pemilihan di New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt

KPU Umumkan Perubahan Metode Pemilihan di New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perubahan metode memilih bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, di antaranya New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt. Perubahan metode memilih itu, karena terbentur dengan kebijakan di negara setempat.  
 
"Karena ada kebijakan pemerintah setempat sehingga petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka bersama Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, Polri, dan perwakilan partai politik (parpol) di kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
 
Hasyim menjelaskan, perubahan tersebut berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan para pemilih di wilayah setempat. Ia mengutarakan, ada tiga metode memilih di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.
 

"Terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilh yang besar," ucap Hasyim.
 
Menurutnya, kebijakan pemerintah Ceko berdasarkan Surat Duta Besar RI di Praha menyampaikan bahwa pemerintah Ceko tidak setuju dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu dengan metode KSK. Karena itu, metode memilih di Praha, berubah menjadi hanya satu pos dan satu TPSLN dengan total pemilih 383 orang dari semula satu Pos, satu TPSLN, dan satu KSK.
 
Sementara berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, lanjut Hasyim, pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan. Alhasil, dari metode sembilan Pos dan 31 TPSLN berubah menjadi 36 Pos dan empat TPSLN dengan total jumlah 164.691 pemilih.
 
Sedangkan di New York, Amerika Serikat, kata Hasyim, berdasarkan Surat PPLN New York soal permohonan penambahan TPSLN yang semula dua menjadi lima, serta penambahan KSK yang semula dua menjadi lima, dan penambahan Pos yang semula 1 menjadi lima. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN yang digelar PPLN New York menyepakati usulan tersebut dengan total sebanyak 11.141 pemilih.
 
Sementara, di Frankfurt, ada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos. Ia menyebut, mengacu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN, disepakati penetapan metode memilih dari satu Pos dan dua TPSLN, kini menjadi lima Pos dan lima TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437.
 
"Jadi rapat pleno ini tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang," pungkasnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita