Ketua MA Sudah Mendengar Isu Operasi Senyap Anwar Usman, Ini Tidak Main-main

Ketua MA Sudah Mendengar Isu Operasi Senyap Anwar Usman, Ini Tidak Main-main

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke PTUN Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung atau MA.

Apalagi di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta disinyalir ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.

Karena itu, Ketua MA, M Syarifuddin menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan.

"Itu masih di tingkat pertama," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring, Jumat (29/12/2023).

Syarifuddin mengaku telah mendengar isu liar ada operasi senyap. Namun dirinya memastikan tak akan memengaruhi majelis hakim.

Dia meminta hakim terus menjaga integritas.

"Kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan kita (hakim), kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan!" tegasnya.

Ia juga menegaskan dugaan operasi senyap Anwar Usman tak main-main.

Hal itu menjawab betapa besarnya dampak putusan PTUN Jakarta tersebut hasil dari operasi senyap Anwar hingga meminta menghentikan operasi itu.

Diketahui, Gugatan Anwar Usman ke PtUN teregiatrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan.

Operasi itu diduga melibatkan orang 'sakti' berinisial AG yang disebut-sebut biasa 'main' kasus di Mahkamah Agung.

Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar Usman, melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.

Pada Kamis (21/12), misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta.

Baca Juga: PlayStation Plus Hadirkan 3 Games Gratis di Awal Januari 2024

Mereka mendukung langkah gugatan Anwar Usman serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.

Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita