Resmi Ditahan, Peneliti BRIN yang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah Dijerat Pasal Berlapis

Resmi Ditahan, Peneliti BRIN yang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah Dijerat Pasal Berlapis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin kini telah ditahan oleh Bareskrim Polri atas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah. Atas perbuatannya, Polri menjerat Andi dengan pasal berlapis.

"Terhitung dari hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyampaikan soal penahanan Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso menerangkan, Andi dijerat memakai UU ITE. Dia terancam pidana penjara serta denda.

"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," tutur Rizky.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan 2 peneliti BRIN ke Bareskrim Polri dan serentak di seluruh Polda di Indonesia. 2 peneliti BRIN yang dilaporkan yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin.

"Iya dua-duanya dilaporkan dengan UU ITE dan KUH Pidana," kata Sekretaris LBH PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrozi, Selasa, 24 April 2023.

Menurut Ikhwan, pihaknya telah mengantongi bukti tangkapan layar dari akun media sosial kedua terlapor. Sebelumnya, pernyataan provokatif salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin menebar ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah melalui akun media sosial.

Adapun ancaman tersebut muncul merespons perbedaan penentuan Idulfitri 1444 Hijriah. Diketahui, warga Muhammadiyah merayakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023), sedangkan pemerintah menetapkan Idulfitri pada Sabtu (22/4/2023).

Sumber: beritasatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita