Korupsi BTS Rp8 Triliun Diduga Mengalir ke Sejumlah Partai, MAKI Minta Kejagung Terapkan TPPU

Korupsi BTS Rp8 Triliun Diduga Mengalir ke Sejumlah Partai, MAKI Minta Kejagung Terapkan TPPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga aliran dana korupsi BTS Kemenkominfo tidak hanya mengalir ke satu partai politik (parpol) saja.

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku dirinya mendapat informasi kalau aliran dana haram ini juga mengalir sejumlah Partai Politik (Parpol).

“(aliran dana) Bukan hanya ke satu partai politik saja karena ada supplier barang yang diduga mahal dan itu diduga juga partai berbeda,” kata Boyamin, ketika dihubungi, Jumat (19/5/2023.)

Namun demikian, ia belum mau menyebut siapa partai politik (parpol) yang turut menikmati aliran dana itu. Ia mengatakan, masih mengumpulkan sejumlah informasi dan data terkait persoalan tersebut.

Sebaliknya, MAKI meminta supaya Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Hal tersebut, agar terlacak siapa saja pihak yang menikmati uang haram korupsi yang ditaksir membuat negara merugi hingga Rp8 triliun.

“Kita berharap nanti kalau ini memang proses bisa dituntaskan dengan cepat ditempelkan dengan pencucian uang, diduga uang ini kemana saja,” kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Mantan Sekjen Partai NasDem itu langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Cabang Salemba usai dijadikan tersangka.

Pada kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Kejagung memastikan kalau penetapan Johnny G Plate akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya aliran dana hasil korupsi ke Partai NasDem.

“Terkait dengan aliran dana, tentu saja saat ini masih kita dalami, dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Sumber: inilah

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA