Beda Tanggapan Mahfud MD dalam Kebocoran Dokumen Firli Bahuri dan Denny Indrayana, Tebang Pilih?

Beda Tanggapan Mahfud MD dalam Kebocoran Dokumen Firli Bahuri dan Denny Indrayana, Tebang Pilih?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti perbedaan tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD dalam kebocoran dokumen KPK yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan kasus Denny Indrayana.

Melalu akun Twitternya, Lukman mengunggah dua berita berjudul 'Mahfud Enggan Tanggapi Isu Bocornya Dokumen KPK yang Diduga Libatkan Firli Bahuri' dan 'Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara'.

"Mahfud tebang pilih," ungkap Lukman dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @hipohan, Selasa (30/5).

Lebih lanjut, menurutnya jika Denny dianggap membocorkan rahasia negara, maka Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya akan memutuskan sistem proporsional tertutup atau coblos partai digunakan di Pemilu 2024.

"BTW jika Denny dianggap bocorkan rahasia negara, artinya beneran dong MK mau memutuskan agar sistem proporsional tertutup digunakan?" ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.

Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. "Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," kata eks ketua MK itu.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita