13 Santri di Batang Menjadi Korban Sod*mi Seorang Guru Ngaji, Modus Ajari Shalat Tahajud

13 Santri di Batang Menjadi Korban Sod*mi Seorang Guru Ngaji, Modus Ajari Shalat Tahajud

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Guru Ngaji di Batang Sodomi 13 Santri, Modus Ajak Korban Belajar Sholat Tahajud agar Khusyuk.

Polres Batang mengungkap kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji bernama Tachyat Subagyo (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal. 

Tersangka (Tachyat Subagyo) sudah melakukan aksi sodominya itu kepada 13 santri (yang tercatat melapor).


Saat ini sudah ada 13 santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kamis (4/5/2023).


Tachyat Subagyo mengungkap dalam modusnya, dia mengajak para santri belajar sholat tahajud agar bisa khusyuk.

Ketika sedang belajar, tersangka meminta kepada korbannya itu untuk memijit badannya. Kemudian, tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani.


"Tidak hanya sebatas itu, sebagian korban juga dipaksa oral dan bahkan disodomi," kata Saufi Salamun pada acara konferensi pers, Kamis (04/05/2023)


Korban merupakan santri yang tinggal di rumah tersangka, selain itu tersangka juga menyuruh santrinya untuk menuruti semua perkataannya agar mudah menerima ilmu yang dia ajarkan.

Disebutkan, Tachyat Subagjo melakukan aksinya sejak 2017 dan berhasil terungkap saat lebaran kemarin rumahya dilempari petasan oleh warga.


"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.

Tersangka didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita