Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa bagi-bagi uang di amplop berlogo PDIP yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur bukanlah pelanggaran pemilu.

Menurut penelusuran yang dilakukan, Bawaslu mengkonfirmasi bahwa pembagian uang sebesar Rp 300 ribu per amplop itu merupakan zakat.

"Dikonfirmasi bentuknya zakat dan ini dilakukan tiap tahun," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).


Walau pembagian zakat ini telah dilakukan selama dua hingga tiga tahun terakhir, Bagja mengaku tidak bisa memastikan cara pembagian apakah juga meggunakan amplop dengan logo partai.


"Pada saat itu belum memasuki tahapan-tahapan (pemilu) jadi itu di luar jangkauan kami," tambah Bagja.

Ia melanjutkan, menghimbau untuk partai politik peserta pemilu untuk menghindari kegiatan politik di tempat ibadah.



Berkaitan dengan pembagian zakat, Bagja berharap hal tersebut bisa dilakukan tanpa menggunakan atribut partai tertentu seperti logo PDIP di amplop.


"Kalaupun pembagian zakat, tidak menggunakan logo partai," kata Bagja.

"Ini lah kami juga harus berhati-hati karena pada saat ini kami juga tidak ingin menghalangi semua orang yang ingin melakukan ibadah. Zakat termasuk kewajiban, nah itu juga jadi persoalan bagi kami untuk berhati-hati dalam masalah ini," tutur dia.


Sebelumnya, Bawaslu menetapkan bahwa kejadian pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukanlah pelanggaran pemilu.

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Bagja.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita