PBNU Minta Pengancam Warga Muhammadiyah Dimaafin, Novel Assegaf: Dulu Ustadz Maaher Tetap Diproses

PBNU Minta Pengancam Warga Muhammadiyah Dimaafin, Novel Assegaf: Dulu Ustadz Maaher Tetap Diproses

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Noval Assegaf mengkritisi pernyataan Ketua PBNU Umarsyah yang meminta pengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin, dimaafkan.

Umarsyah beralasan, Andi Pangerang yang merupakan peneliti BRIN itu sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf. Ia pun menyebut mestinya kasus ini tidak masik ranah kepolisian.

Noval Assegaf mengungkit kasus Ustaz Maaher, tersangka kasus penghinaan terhadap ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya. Ia ditetapkan tersangka usai cuitannya di Twitter.

Pada 3 Desember 2020 ia ditangkap dan ditahan sejak 4 Desember 2020. Lalu pada Februari 2021, Ustaz Maaher meninggal di Rumah Tahanan Mabes Polri.

"Ustad Maaher sudah minta maaf tetap diproses, padahal beliau sedang sakit," ungkapnya, dikutip Rabu (26/4/2023).

Noval pun heran jika Andi Pangerang dimaafkan. Lalu perbuatannya tidak dipreoses hukum.

"Ini mengancam membunuh dengan sadar dan angkuh minta dimaafkan?" ujarnya.

Sumber: wartaekonomi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita