Jalani Sidang Kode Etik, Andi Pangerang Menyesal Telah Ancam Warga Muhammadiyah

Jalani Sidang Kode Etik, Andi Pangerang Menyesal Telah Ancam Warga Muhammadiyah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanudin telah melakukan sidang kode etik setelah komentar ancaman untuk warga Muhammadiyah viral.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari pun menjelaskan bahwa Majelis Kode Etika mengajukan 38 pertanyaan selama sidang kepada Andi Pangerang dan seluruhnya dijawab dengan lancar.

"Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujarnya dalam keterangantara seperti dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika kata dia, telah dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.15 WIB.

Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

Ratih menuturkan hasil sidang yang berlangsung pada Rabu (26/4), menyatakan AP Hasanuddin melanggar kode etika aparatur sipil negara. Agenda selanjutnya Majelis Kode Etika akan melakukan sidang penentuan hukum disiplin.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Lebih lanjut Ratih membeberkan sidang hukuman disiplin kepada AP Hasanuddin paling cepat dilakukan pada 9 Mei 2023 mendatang.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan di lingkungan lembaga riset itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap aparatur sipil negara dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," kata Handoko.

Untuk diketahui, AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebooknya. Komentar tersebut mengatakan bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah, dan menjadi viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter. 

Selain itu, Thomas Djamaluddin, seorang astronom dan peneliti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, juga viral karena menulis tanggapan terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah.

Sumber: kontenjatim
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita