Jadi Penghambat Kesejahteraan, Anies Dorong Upaya Pemiskinan Koruptor

Jadi Penghambat Kesejahteraan, Anies Dorong Upaya Pemiskinan Koruptor

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan anggota etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anies Baswedan mengatakan salah satu faktor penghambat kesejahteraan masyarakat Indonesia untuk maju dan berkembang yaitu korupsi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu, juga membeberkan tiga jenis korupsi yang sering terjadi.

“Yang pertama korupsi karena kebutuhan, kalo kebutuhan hidupnya kerja misalnya kerja hanya cukup 15 hari terus 15 hari berikutnya apa dalam sebulan? ya dia harus terpaksa kan korupsi karena kebutuhan. Disitu sistem penggajian harus diganti, jadi kebutuhan nya terpenuhi,” ujar Anies dalam sebuah video wawancara di stasiun televisi yang dikutip Inilah.com, Sabtu (1/4/2023).

Dia mengatakan faktor kedua orang melakukan korupsi adalah karena keserakahan. Sehingga, jika orang melakukan korupsi atas adanya nafsu akan harta, hukumnya adalah ketakutan.

“Jika dia akan dimiskinkan total, dia menghadapi hukuman yang amat berat, tidak ada maaf maka korupsi itu menjadi irasional,” lanjutnya.

Selanjutnya untuk faktor ketiga yakni korupsi terjadi karena bobroknya sistem yang ada di negara. Hal itu membuat orang secara prosedur melakukan korupsi.

Dengan foaktor-faktor tersebut, Anies mendorong upaya pemiskinan kepada para koruptor agar nantinya bisa menimbulkan efek jera. Selain pemiskinan, Anies juga tak mempermasalahkan soal hukuman mati bagi koruptor, namun syaratnya hukum yang berlaku harus sempurna.

“Ternyata terjadi kekeliruan bagaimana mengembalikan nyawa yang sudah tiada itu? dan begitu mereka dimiskinkan, hartanya diambil alih, nanti biar para ahli hukum yang memikirkan solusinya, sebagai pilihana sebagai sikap bangsa ini harus tegas dan disitu menurut saya tak ada ampun untuk mereka,” tegasnya.

KPK saat ni sedang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan hasil analisis dari PPATK, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab dalam hasil analisis ini PPATK menemukan pencucian uang mencapai Rp500 miliat dari 40 rekeningnya. Aliran dana Rp500 miliar tersebut merupakan nilai mutasi rekening periode 2019 hingga 2023.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan adanya dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita