Diungkap Alasan Moeldoko Ajukan PK untuk Ambil Alih Demokrat, Refly: Sekarang Buy One Get Two

Diungkap Alasan Moeldoko Ajukan PK untuk Ambil Alih Demokrat, Refly: Sekarang Buy One Get Two

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti hal yang diduga menjadi alasan KSP Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kepengurusan Partai Demokrat.

"Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Menariknya, pengajuan PK tersebut dilakukan usai Partai Demokrat mengukuhkan dukungannya terhadap Anies Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Refly menyebut adanya perbedaan kondisi dulu dan sekarang saat Moeldoko berusaha mengambil alih Partai Demokrat.

“Ini harus menjadi perhatian. Kalau dulu, buy one get one. Kalau sekarang buy one get two,” ujar Refly, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube pribadi pada Selasa (4/4/2023).

Itu karena, jika Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat saat ini, Moeldoko tidak hanya mendapatkan Partai Demokrat saja melainkan juga sekaligus menggagalkan pencalonan Anies Baswedan.

“Jadi beli satu dapet dua sekarang. Yaitu dapat Demokrat dan menggagalkan pencalonan Anies Baswedan. itu konsekuensinya yang bisa kita analisis nalar secara logis,” ujar Refly.

Ahli hukum yang juga pengamat politik itu kemudian mengatakan bahwa permasalahan dalam PK yang diajukan oleh Moeldoko ini tidak hanya bicara soal hukum.

Menurutnya, masyarakat sipil perlu memberikan tekanan politik atau psikologis kepada Mahkamah Agung atau MA agar tidak mengabulkan permintaan Moeldoko.

“Kalau sudah begini, maka kita bukan lagi bicara soal hukum. Tapi sesuatu di luar hukum tersebut yaitu bagaimana masyarakat keep on eye membuka mata bahkan tentu memberikan political pressure atau paling tidak psychological pressure kepada Mahkamah Agung agar tidak mengabulkan permohonan ini,” ujar Refly.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita