Buntut Panjang Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah: Dilaporkan ke Bareskrim, Bakal Disidang Etik

Buntut Panjang Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah: Dilaporkan ke Bareskrim, Bakal Disidang Etik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Komentar berbau ancaman pada warga Muhammadiyah yang dilontarkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) berbuntut panjang. 

Dalam komentarnya, Andi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena berbeda pandangan terkait penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah dengan pemerintah.

Walau telah menyampaikan permintaan maaf, Andi dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut komentarnya itu. Bahkan dia akan disidang etik oleh BRIN. Simak buntut panjang peneliti BRIN ancam warga Muhammadiyah berikut ini.


1. Mahasiswa Muhammadiyah Ancam Geruduk BRIN

Gara-gara komentar ancaman Andi Pangerang pada warga Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta mengancam akan menggeruduk kantor BRIN. IMM memberikan tenggat waktu 3 hari untuk polisi segera menahan Andi Pangerang. 



"Kami di sini mencoba memberikan waktu pada aparat kepolisian meminta 3 x 24 jam agar Saudara AP Hasanuddin dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya," kata Ketum IMM Ari Aprian Harahap pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2023).

Pihak IMM minta polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Mereka menilai pernyataan Andi itu telah memancing amarah banyak warga Muhammadiyah.


2. Dimarahi Ibu di Kantor Polisi


Sementara itu polisi mengatakan Andi Pangerang sempat dimarahi ibu kandungnya sendiri saat diperiksa di Polres Jombang pada Selasa (25/4/2023). Hal itu terungkap ketika Andi mendatangi Polres Jombang bersama sang ibunda.

"Tadi datang didampingi ibu kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.


Meski demikian, Andi baru diperiksa sebagai saksi. Kekinian polisi masih mengumpulkan bukti dan mendalami unsur pasal yang dilanggar Andi.

3. Ibu Ternyata Warga Muhammadiyah

Ketika diperiksa, terungkap bahwa ibu kandung Andi adalah warga Muhammadiyah. Hal itulah yang membuat Andi dimarahi oleh sang ibu.


"Ibunya orang Muhammadiyah, makanya (Andi) sempat dimarahin sama ibunya," ucap Aldo.

Walau begitu, Andi bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia juga telah mengakui kesalahannya.

4. Disidang Etik

Di sisi lain, BRIN akan menggelar sidang etik pada Andi Pangerang hari ini, Rabu (26/4/2023). Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan sidang etik tetap akan digelar meski Andi telah meminta maaf. Setelah sidang etik kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk menetapkan sanksi final.

"Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko pada wartawan, Selasa (25/4/2023).

5. Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Andi Pangerang telah resmi dilaporkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri terkait dugaan ancaman pembunuhan pada warga Muhammadiyah. Pihak Muhammadiyah menilai pernyataan Andi itu menyakitkan.

"Beberapa hari viral, cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (25/4/2023).

Dalam kesempatan itu, pelapor melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin. Penyidik diharapkan dapat mengembangkan jika ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita