Wow! Ternyata Ini Isi Harta Kekayaan Ketua BPN

Wow! Ternyata Ini Isi Harta Kekayaan Ketua BPN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  – Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) yaitu Sudarman Harjasaputra yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

 Dikarenakan sang istri Vidya Piscarista, memamerkan gaya hidup yang mewah di media sosial. Hal itu membuat publik merasa penasaran dengan gaji yang diterima oleh Sudarman.

Diketahui, Sudarman Harjasaputra memiliki harta kekayaan yang tercatat sebesar Rp 14,7 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2021. Dukutip dari suara.com, Senin (13//3/2023).

Dan untuk kisaran gaji Sudarman, menurut laman Kementerian ATR/BPN, jabatan Kepala Kantor Wilayah BPN termasuk dalam jabatan struktural eselon II.a. Terakhir kali, gaji PNS naik sebesar 5 persen pada tahun 2019. Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.


Berdasarkan aturan tersebut, gaji untuk eselon II.a masuk pada golongan IV, di antara golongan IVc dengan kisaran gaji sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 atau golongan IVd dengan kisaran gaji sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.


Selain itu, Sudarman Harjasaputra juga mendapat tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ATR/APB yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020. 

Menurut Peraturan Presiden tersebut, Sudarman sebagai Kepala BPN Jakarta Timur digolongkan sebagai jabatan kelas 15 dengan tunjangan sebesar Rp14.721.000.


Sudarman Harjasaputra juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,99 miliar, serta deretan transportasi senilai Rp 438 juta. 


Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600.000.000 dan kas serta setara kas senilai Rp 249.526.598. Namun, dia juga memiliki utang senilai Rp 520 juta.

Kementerian ATR/BPN memanggil Sudarman Harjasaputra terikat setelah sang istri memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.



Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Sudarman dan telah terbukti secara konkret, maka Kementerian ATR/BPN tak segan-segan akan mengambil langkah tegas.

Sumber: suara

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA