Soal Putusan PN Jakpus, Rocky Gerung Curiga Presiden Jokowi Dalang Penundaan Pemilu

Soal Putusan PN Jakpus, Rocky Gerung Curiga Presiden Jokowi Dalang Penundaan Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pengamat politik, Rocky Gerung menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 melalui gugatan Partai Prima. 

Dia menduga dalang dari putusan PN Jakpus tersebut adalah Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 3 Maret 2023.

"Berani Pakde kecam putusan hakim itu? Bila tak ada, diduga ia dibelakangnya. :))," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Putusan itu keluar setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di Jakarta, Kamis (2/3).

Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan perkara ini.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Sumber: newsworthy

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA