Jokowi Protes Pembagian Sertifikat Tanah di Lokasi Becek, Ganjar: Yang Pilih Rakyat

Jokowi Protes Pembagian Sertifikat Tanah di Lokasi Becek, Ganjar: Yang Pilih Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi siang ini membagikan sertifikat tanah ke sejumlah warga di Blora, Jawa Tengah. Namun saat memberikan sambutan, Jokowi menyampaikan protes karena lokasi pembagian sertifikat dilakukan di tengah perkebunan yang becek. 

"Saya tidak tahu siapa yang memilih lokasinya di sini. Coba dipilih ada tempat bagus di Kabupaten di Blora, atau ada di Kota Cepu. Kok milih di sini," ujar Jokowi seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 10 Maret 2023. 

Ucapan Jokowi itu mendapat sambutan tawa dari masyarakat dan pejabat yang datang ke acara tersebut. Jokowi pun melanjutkan pidatonya dengan bertanya soal pihak yang memilih lokasi tersebut. 

"Pertanyaan saya yang milih ini siapa? Saya tanya Bu Menteri, Pak Menteri, siapa?" kata Jokowi. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menjawab bahwa lokasi itu pilihan rakyat.

Jokowi kemudian menjawab lagi, "(Tapi) tempatnya di sini kan jauh, tapi becek coba. Setelah ini mau tanam? Kita kayak mau bajak sawah aja, kados ngluku, enggeh toh?" 

Bagikan 1.043 Sertifikat 

Dalam kesempatan itu, Jokowi membagikan 1.043 sertifikat pengelolaan lahan kepada masyarakat. Awalnya, Jokowi menargetkan ada 1.161 sertifikat yang akan dibagikan, namun sisanya masih dalam pengerjaan oleh Badan Pertanahan Nasional. 

Jokowi menyebut ribuan sertifikat itu dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meredam konflik tanah yang kerap terjadi. Khusus di Area Kesongo, Blora, Jokowi menyebut konflik tanah di sana sudah berlangsung selama 47 tahun. 

"Coba mau diterus-teruskan? Oleh sebab itu saya perintah sudah tahun yang lalu pada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul Kelurahan Nelo, Cepu, sama di Karang Boyo, ini ada apa kok gak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa selesaikan dan hari ini bisa diselesaikan," kata Jokowi. 

Lebih lanjut, Jokowi menyebut sertifikat yang diberikannya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL). Masa berlaku sertifikat itu adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 dan 30 tahun. 

"Artinya 80 tahun masih kurang gak? 80 tahun panjenengan pun mboten enten (sudah tidak ada), 80 tahun nggih boten masih ada yang bilang kurang, sini maju," kata Jokowi.

Sumber: tempo

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA