Jokowi Izinkan TKA Tinggal di IKN Selama 10 Tahun, Pegiat Medsos: dari China untuk China

Jokowi Izinkan TKA Tinggal di IKN Selama 10 Tahun, Pegiat Medsos: dari China untuk China

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pegiat Media Sosial Bachrum Achmadi mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lama 10 tahun. 

Menurut dia, kedaulatan NKRI harga mati hanya omong Jokowi.

Baca Juga: 200 Laporan Transaksi Janggal Rp300 Triliun Tak Digubris Kemenkeu, Gara-gara Tak Ada Nama Oposisi?

Hal itu disampaikan Bachrum Achmadi dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 10 Maret 2023.

"Pemerintah Teken Aturan Baru: Tenaga Kerja Asing Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun. Ini sih sdh bisa ditebak, krn investornya dr asing, jd tenaga kerjanya jg dr asing.," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy. 

"Bkn mustahil nanti ujung2nya TKA dr china, dr China untuk China. NKRI hrg mati hanya omong kosong belaka!," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sejumlah perlakuan khusus bagi para pekerja asing yang bakal bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu karpet merah yang diberikan Jokowi tersebut adalah memperbolehkan mereka bekerja dan tinggal hingga 10 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang dikutip Rabu (8/3/2023).

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, diterangkan pada Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Sumber: newsworthy

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA