HNW Sebut Penundaan Pemilu Manuver Wacana Presiden 3 Periode

HNW Sebut Penundaan Pemilu Manuver Wacana Presiden 3 Periode

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 ketika mengabulkan gugatan artai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut Pemilu 2024.

Padahal, UUD 1945 tegas menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Periodisasi lima tahunan itu jatuh pada tahun 2024.

Dia mengatakan, apabila Pemilu 2024 ditunda sebagaimana amat putusan tersebut, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi lainnya terkait masa jabatan presiden dan anggota lembaga perwakilan.

Sesuai UUD 1945, masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan MPR juga habis pada waktu yang sama.

Ketika Pemilu 2024 ditunda, lanjut dia, tentu pejabat eksekutif dan legislatif tidak memiliki basis legitimasi yang konstitusional.

“Bila demikian, maka akan terjadi chaos politik yang membahayakan eksistensi dan kelanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata HNW seperti dilansir Republika.

Dia menyebut putusan PN Jakpus rentan ditunggangi oleh kelompok yang sejak lama berupaya memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.

“(Putusan ini) potensial ditunggangi oleh mereka yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dengan penundaan pemilu,” ujar politisi PKS itu.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden lewat penundaan pemilu memang kembali bergulir pada awal 2023. Isu tersebut sebelumnya bergulir sepanjang tahun 2022 terkait presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Pada 2022, isu tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi.

Isu itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi berulang kali menegaskan bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden.

Saat isu presiden tiga periode masih sayup-sayup terdengar, PN Jakpus membuat putusan kontroversial pada Kamis (2/3/2023). Majelis hakim menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu dua tahun empat bulan tujuh hari sejak putusan dibacakan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita