Eks Koruptor Jadi Stafsus Mensos Risma, Gus Umar: Apa Gak Ada yang Lebih Baik.. Makin Aneh Aja

Eks Koruptor Jadi Stafsus Mensos Risma, Gus Umar: Apa Gak Ada yang Lebih Baik.. Makin Aneh Aja

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan menyoroti eks bupati Purbalingga, Tasdi, yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Hal tersebut di tanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan menyinggung Tasdi yang merupakan mantan narapidana korupsi itu

Umar Hasibuan pun menyinggung makin aneh.

"Apa gak ada manusia lain yang lebih baik dari dia. Emang lah makin aneh saja mensos ini. Ex Napi korupsi bisa diangkat jadi stafsus. Rusak rusak," ujar Umar Hasibuan dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (13/3).

Sementara itu, dilihat dari akun YouTube Undercover.id, sosok Tasdi disebut telah bebas sejak September 2022 lalu.

Tasdi pun mengucapkan rasa syukurnya bisa diamanahkan kembali jabatan, apalagi menjadi staf khusus Mensos.

"Alhamdulilah, saya dipercaya jadi staf khusus Mensos Risma. Mohon doa restunya," ujarnya dikutip dari Gelora.

Ia juga mengungkapkan saat ini akan ditugaskan untuk membantu Mensos Risma dalam penanganan masalah sosial. Di antaranya yakni membantu Mensos Risma di bidang pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia.

"Jadi sekarang saya lebih banyak di Jakarta, untuk membantu Mensos. Terkadang keliling Indonesia," ungkapnya.

Mantan ketua DPC PDIP Purbalingga itu menjelaskan, dalam waktu dekat ini dia sudah punya sejumlah agenda di antaranya bertugas ke Aceh dan kepulauan Natuna untuk menangani persoalan sosial di masyarakat.

Sebagai informasi, Tasdi divonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019). Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dari Hamdani Kosen. Uang itu terkait upaya Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga.

Tasdi dijanjikan menerima uang suap Rp500 juta bila perusahaan Hamdani memenangkan lelang tersebut.

Selain terbukti menerima suap, Tasdi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak, mulai dari para jajarannya di Pemkab Purbalingga, kalangan pengusaha, hingga rekan partainya dalam kurun waktu tahun 2017-2018.

Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tasdi pun bebas bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani hukuman penjara  di Lapas Kedungpane, Semarang selama 4 tahun.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita