Dicap Gagal Awasi Dirjen Pajak, Partai Buruh: Sri Mulyani Kalau Punya Hati Harus Mundur!

Dicap Gagal Awasi Dirjen Pajak, Partai Buruh: Sri Mulyani Kalau Punya Hati Harus Mundur!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Buruh turut mengomentari mengenai masifnya kasus pejabat pajak yang belakangan ini menjadi sorotan.

Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam menilai pajak yang telah dibayarkan rakyat ternyata selana ini tekah disalahgunakan.

"Kami miris uang pajak bukan untuk rakyat tapi untuk oknum pajak. Rakyat banyak yang miskin," kata Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam di depan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Riden bersama pihaknya menuntut agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur dari jabatannya. Dia juga menuntut agar Dirjen Pajak dicopot.

"Tuntutan kami Dirjen Pajak harus mundur. Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kalau punya hati harus mundur karena gagal mengawasi Dirjen Pajak," ungkap Riden.

"Saya rasa itu fakta terkuat bagaimana mungkin seorang pejabat yang gajinya 5 juta tapi punya aset berapa miliar. Ini dipastikan perampokan pajak," tambahnya.

Dalam hal ini, Partai Buruh turut meminta agar DPR membentuk Undang-Undang pembuktian terbalik harta para pejabat pemerintahan.

"Kami minta kepada DPR RI membuat Undang-Undang pembuktian terbalik dengan cara itu semua aset pejabat dari yang tidak sah bisa terbongkar," ujarnya.

Hingga saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terus melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi, karena diduga memiliki harta yang tidak wajar.

Mayoritas ternyata berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa data mengenai 69 profil pegawai yang beresiko sedang dan tinggi adalah data dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu, yang saat ini sedang dilakukan investigasi dan permintaan keterangan.

"Hasil dari investigasi tersebut, secara lengkap nanti akan dijelaskan oleh Inspektur Jenderal," kata Sri Mulyani dikutip Minggu (12/3/2023).

Para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah itu kata dia ditelusuri berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.

Para pejabat tersebut diduga memiliki harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya.

"Semakin cepat, tentu semakin baik. Karena buat kami ini adalah suatu pekerjaan yang akan terus kita lakukan sebagai suatu tanggung jawab bendahara negara melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan baik,” kata Sri Mulyani.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita