Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Aktor Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Suami Irish Bella itu ditangkap di rumahnya, kawasan Sentul, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Polisi mengamankan barang bukti dua klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok. "Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamina (sabu-sabu) dan amfetamin," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary pada Jumat (10/3/2023).

Atas kasus ini, polisi menjerat Ammar Zoni dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. "(Ancaman hukuman) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombespol Ade Ary.

Bukan hanya penjara, Ammar Zoni juga bakal didenda Rp 1 miliar. Namun semua tuntutan hukum ini belum final. "Nanti kita dalami dan akan masukkan dalam proses pemeriksaan," terang Kombespol Ade Ary.

Dari hasil tangkap tangan Ammar Zoni, ditemukan sabu seberat lebih dari 1 gram. Ia menyembunyikan barang haram itu di bungkus rokok.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita